PENULISAN MATERI 11 ETIKA BISNIS (PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE)
TUGAS
ETIKA BISNIS
“PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE”
Dosen : Dr. Herry Sussanto, SE., MM
Disusun oleh:
Nama : Aprido Tambunan
NPM : 10217886
Kelas : 3EA17
Jurusan : Manajemen
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2020
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat dan hidayah yang dikaruniakan-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sesuai dengan namanya, sebuah makalah memang tidak dimaksudkan sebagai buku materi atau buku panduan, melainkan di dalam pembahasannya, terdapat informasi-informasi yang mudah-mudahan dapat menambah serta memperluas pengetahuan kami serta pembaca. Dalam penyusunan makalah ini kami mendapati berbagai kesulitan, baik dalam pencarian sumber, bahan atau dalam hal yang lainnya. Akan tetapi, berkat pertolongan-Nya lah akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Adapun penyusunan makalah ini yaitu berdasarkan pada bahan-bahan yang kami cari dari berbagai sumber. Kami mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Kami memahami dan menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk terciptanya sebuah makalah yang lebih baik. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap yang telah mendukung terciptanya makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat, khususnya untuk kami dan umumnya untuk yang menggunakan serta membacanya Aamiin.
Depok, April 2020
Penyusun
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya dijalankan sistem pemerintah bottom-up. Di Indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingku;ngan alam, dengan good governance diharapkan dapat tercipta format politik yang demokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkan musyawarah bersama.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu :
1. Apakah definisi dari pengaturan?
2. Apa saja karakteristik dari Good Govenance?
3. Apakah yang dimaksud dengan Commission Of Human?
4. Bagaimana kaitannya Good Governance dengan Etika Bisnis?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini yaitu :
1. Mengetahui definisi dari pengaturan
2. Mengetahui karakteristik dari Good Governance
3. Mengetahui tentang Commission Of Human
4. Mengetahui kaitan Good Governance dengan Etika Bisnis
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pengaturan
Sebelum membahas mengenai Good Governance sebaiknya terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan pengaturan. Berikut ini adalah definisi mengenai pengaturan :
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
b. Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
2.2 Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik Good Governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni:
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir Manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan publik (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi sosial, dan budaya masyarakat.
2.3 Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai hak, yaitu hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan social
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan Pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.4 Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
2.5 Contoh Kasus
2.5.1 Kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional
Kasus Prita Mulyasari muncul ketika RS Omni Internasional memperkarakan dirinya atas perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut melalui email yang dikirimkan Prita kepada teman-temannya. Pengadilan Negeri Tangerang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena media yang digunakan oleh Prita untuk mencemarkan nama baik RS Omni adalah media online (e-mail). Oleh karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu substansi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan pasal yang dikenakan terhadap Prita Mulyasari.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Pertimbangan MK tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal 310 dan pasal 311:
· Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
· Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Selanjutnya dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal yang berbunyi sebagai berikut: “Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”. Dan kalimat terakhir yang berbunyi : “saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”
Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/ waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan ataupun pencemaran nama baik, karena pesan yang dia sampaikan adalah untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak seharusnya memutus bersalah terhadap Prita Mulyasari karena dari segi KUHP tidak terpenuhi adanya unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu, secara moral dan legal formal, keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang memutus bersalah Prita Mulyasari tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rumah Sakit Omni International sebagai lembaga pelayanan publik bidang kesehatan sudah seharusnya memprioritaskan kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik (masyarakat). Dalam rangka itu pula, sebagai sebuah institusi kesehatan yang bersinggungan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan, RS Omni International tentu juga harus mempunyai standard pelayanan yang prima dan beretika sehingga mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani. Noel Preston dan Charles Sampford mengisyaratkan bahwa lembaga yang bertugas dalam bidang pelayanan publik hendaknya mempunyai nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi dalam menjalankan setiap kegiatannya kepada masyarakat. Atas dasar itulah RS Omni International seharusnya menyadari bahwa Prita Mulyasari adalah bagian dari pihak yang harusnya mereka layani dengan sepenuh hati dan beretika, dan tidak bertindak sebaliknya yang justru memperkarakan Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan menjunjung tinggi nilai dasar moralitas dan etika, RS Omni International tentu akan menganggap keluhan yang disampaikan Prita melalui email tersebut sebagai sebuah kritikan yang membangun, bukan sebagai ancaman yang dapat mengurangi kredibilitas institusi secara keseluruhan.
2.5.2 Analisis Contoh Kasus Menurut Lawrence Friedman
Dari contoh kasus yang diatas, beberapa akan dianalisis menurut komponen hukum Lawrance Friedman. Komponen-komponen hukum Lawrence Friedman sebagai berikut:
Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri. Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
a. kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
b. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
c. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
d. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
e. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
f. Penerapan konsep Good Governance.
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan tersebut, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku.
2. Sembilan karakteristik Good Governance yaitu ; partisipasi, Rule of law, Transparansi, Responsif, Berorientasi pada consensus, Keadilan, Efektif dan efisien, Akuntabilitas, dan Strategic vision.
3. Commission of human right (Hak asasi manusia) tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG).
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
DAFTAR PUSTAKA
https://dokumen.tips/documents/tugas-6-peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://www.scribd.com/doc/294444759/Tugas-6-Peran-Sistem-Pengaturan-Good-Governance
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://rahayuevendy.wordpress.com/2016/11/19/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
https://ismayanugraha12.wordpress.com/2015/12/15/peran-sistem-pengaturan-good-governance/

Komentar
Posting Komentar