KASUS KOPERASI
NAMA : APRIDO TAMBUNAN
NPM : 10217886
KELAS : 3EA17
NPM : 10217886
KELAS : 3EA17
Kasus koperasi simpan pinjam
Puluhan nasabah Koperasi
Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi
korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan
sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan
oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan
atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban
telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen
koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada
benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat
membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya
mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua
koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan
pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut
menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya
menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada
pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan
melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Cara
Penyelesaiannya :
Menurut saya kasus puluhan nasabah Koperasi
Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang rumit di mana
pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota
sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus
dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk
menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2
minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi
yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu
antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana
masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap
tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para
anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan
yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan
masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk
anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke
dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus
koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang.
.
Komentar
Posting Komentar